''Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya)'' QS. Ar-Rum ayat 39
65 tahun sudah kemerdekaan
berlalu namun permasalahan kemiskinan, ketidakadilan,
ketimpangan, dan eksklusi sosial, menjadi persoalan-persoalan yang hari ke hari
semakin menunjukkan wajahnya yang berbeda, yang tiap hari pemerintah bingung
untuk memikirkan cara untuk mengurangi angka kemiskinan.
kita ketahui bersama bahwa meningkatnya angka kemiskinan, jumlah pengangguran, dan rendahnya daya beli
masyarakat secara tidak langsung berimplikasi pada meningkatnya angka
kriminalitas dan kekerasan.
Tidak jarang
kita temukan si kaya menindas si miskin, si kaya merasa lebih bermartabat
Karena mempunyai banyak uang dan si miskin menjadi objek
keangkuhannya sehingga muncul kesenjangan sosial antara si kaya dengan si
miskin.
Oleh karena itu
perlu ada usaha untuk menumbuhkan kesadaran dan kepekaan bahwa kaum kaya
bertanggung jawab atas terselenggaranya kesejahteraan yang merata untuk seluruh
warga masyarakat, tanpa terkecuali. Seperti hal yang dipraktekkan oleh islam
yakni Kewajiban membayar zakat, infaq
dan sodaqah merupakan bentuk solidaritas yang merujuk pada rasa kewajiban yang
timbul untuk memperhatikan kelompok yang lemah kedudukan sosial-ekonominya, Zakat
juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
selain menjadi
rukun islam Zakat juga
merupakan sarana dalam membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang
merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia, Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka, Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
Zakat juga bisa
mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan iri yang ada dalam dada fakir miskin.
Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang
tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta
yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu
akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Diakui atau tidak zakat juga bisa memacu pertumbuhan
ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah, Membayar zakat
berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat bahkan Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
Sangat beralasan sekali jika
sayyidina Abubakar menyamakan zakat dengan shalat bahkan menegaskan untuk memerangi tarikus zakat pada
masa kekhalifahan beliau, karena jika tidak diperangi akan menimbulkan banyak
kerugian, khususnya perekonomian ummat islam dan persaudaraan antara aghniya’ (orang
kaya) dengan duafa’, Oleh karena itu menjadi tugas kita untuk menyadarkan
si kaya untuk senantiasa membayar zakat dan mengawasi penyalurannya,
jika zakat tersalaurkan dengan baik maka angka kriminalitas dan kekerasan di dunia khususnya di indonesia akan menurun bahkan habis.
jika zakat tersalaurkan dengan baik maka angka kriminalitas dan kekerasan di dunia khususnya di indonesia akan menurun bahkan habis.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar