Fatwa Majelis Ulama sedunia yang tergabung dalam OKI pada sidangnya Desember 1970 di Karachi menyepakati 2 hal :
• Bahwa praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syariah Islam
• Bahwa perlu segera didirikan bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip Syariah.
Perkembangan Kelembagaan
Perbankan Syariah
• Secara formal dimulai pada tahun 1990 pada lokakarya MUI
• Realisasi perbankan Syariah dimulai tahun 1992 dengan didirikannya BMI
• Selama Periode 1992 – 1998 hanya terdapat 1 bank Syariah
• Saat ini terdapat 3 bank umum, 15 unit usaha syariah dan 89 BPR syariah.
Perkembangan Regulasi
Perbankan Syariah
Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
Potensi Pasar
• Sasaran pasar ini disebut pasar spiritual, yaitu pasar yang memilih produk perbankan dengan mengutamakan kebersihan dan kemurnian transaksi keuangannya.
• Sasaran pasar perbankan syariah tersebut adalah 20% dari penduduk muslim di Indonesia.
Jumat, 21 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar